Kejagung Dampingi Proyek KAI hingga Daerah

Bisnis.com,03 Mei 2017, 21:19 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Persinyalan kereta api/Ilustrasi-wikipedia

Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung memperluas kesepahaman pendampingan hukum dengan PT Kereta Api Indonesia hingga ke daerah-daerah.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Bambang Setyo Wahyudi mengatakan dengan kesepahaman ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) lebih optimal dalam menyediakan sarana dan prasarana angkutan massal. Pasalnya setiap langkah yang diambil perusahaan telah mendapat pertimbangan hukum.

“Pendampingan hukum dapat membantu pengelolaan moda transportasi menjadi lebih baik. Pengelolaan yang baik akan berujung pada efisiensi pelayanan bagi masyarakat,” kata Bambang ketika dihubungi Rabu (3/5/2017).

Dia keberhasilan pembangunan transportasi massal tidak hanya terkait pemindahan orang. Akan tetapi, keberhasilan transportasi massal juga akan membawa dampak ekonomi.

"Bila antara satu wilayah dengan wilayah lain terhubung dengan baik, maka diharapkan lapangan pekerjaan akan tersedia lebih luas dan pergerakan roda perekonomian akan meningkat. Dengan demikian ketimpangan dan kesenjangan sedikit demi sedikit dapat ditanggulangi,” katanya.

Melalui kerja sama ini, kata dia, KAI dapat menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

"Pertimbangan hukum yang diberikan JPN selalu objektif dan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yuridis normatif. Di samping itu, JPN juga memiliki kewenangan untuk memberi bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi," katanya.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan pendampingan proyek dan perkara pidana korupsi merupakan dua hal yang terpisah.

Dia mengatakan tim kejaksaan di dalam proyek-proyek pemerintah lebih sebagai asistensi. “Perkara hukum tidak hilang. Tetap akan diproses,” kata Rum

Dia mengatakan tim pendampingan kejaksaan dalam sebuah proyek merupakan upaya menghindarkan para pengelola anggaran dari tindak korupsi. Jaksa akan berperan memberi rambu agar anggaran dapat dibelanjakan secara maksimal dan pejabat menjadi tidak khawatir mengalami salah langkah.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini