KOPI Apresiasi Perubahan Amandemen Kontrak ESDM

Bisnis.com,03 Mei 2017, 14:25 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Direktur Independen PT Mitra Energi Persada Tbk Husni Heron (dari kiri) bersama Presdir Ivo Wongkarem, dan Direktur Said August Putra, mengamati papan perdagangan di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (04/05/2015)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan investasi infrastruktur energi dan perdagangan minyak dan gas bumi, PT Mitra Energi Persada Tbk. (KOPI) mengapresiasi perubahan amandemen kontrak jual beli gas yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Direktur Utama KOPI Ivo Wongkaren mengatakan dalam praktek perubahan amandemen kontrak jual beli gas biasanya terkesan mepet pada tenggat waktu berakhirnya kontrak sehingga menyulitkan industri untuk mencari konsumen yang bisa menyerap pasokan gas.

“Namun, dengan adanya perubahan amandemen kontrak jual beli gas yang dilakukan jauh-jauh hari memberikan fleksibilitas yang lebih sehingga perusahaan bisa bersiap jauh-jauh hari,” katanya, usai paparan publik, Rabu (3/5/2017).

Menurutnya, dengan bisa dilakukannya amandemen kontrak jual beli gas pada jauh-jauh hari, maka perusahaan bisa menyiapkan strategi terlebih dahulu, khususnya menyangkut untuk ekspansi bisnis.

Dengan demikian, lanjutnya, penambahan volume penyerapan gas di konsumen bisa dilakukan baik melalui peningkatan volume pada konsumen existing maupun merambah ke pasar-pasar baru.

“Kami harapkan ke depan tetap seperti ini, sehingga kami juga bisa menyiapkan konsumen dengan mengikat perjanjian melalui HoA [head oof agreement],” ujarnya.

Selain itu, dia juga mendukung upaya pemerintah untuk bisa menekan harga gas industri sehingga industri bisa semakin maju dan memberikan nilai tambah yang lebih bagi kepentingan nasional.

Pasalnya, konsumen gas terbesar perseroan adalah PT Tanjung Enim Lestari yang merupakan salah satu pelaku industri kertas di Indonesia. Sementara, industri kertas termasuk satu dari enam industri yang memperoleh harga khusus berdasarkan aturan pemerintah.

“Kami mendukung program pemrintah untuk meningkatkan kompetisi industri di Indonesia. Yang dibicarakan oleh pemerintah untuk menurunkan harga pokok gas, tetapi harga penyaluran business to business,” ujarnya.

Dia menambahkan, kendati harga penyaluran dilakukan secara business to business, bukan berarti harga gas tidak menurun. “Dengan penambahan volume pasokan 30%, hanya menambah sekitar 20% pendapatan. Ini salah satunya disebabkan harga gas yang juga ikut menurun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini