PENGHINDARAN PAJAK: Ruang Transfer Pricing Dipersempit

Bisnis.com,03 Mei 2017, 11:12 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti Rapat Kerja dengan komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menegaskan akan terus memperkecil ruang penghindaran pajak melalui praktik harga transfer atau transfer pricing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, Indonesia termasuk pemain dunia, sehingga posisi itu harus bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Saya sampaikan bahkan kita pemain dunia, sehingga kita harus mendapatkan penerimaan dari sisi perpajakan praktik transfer pricing,” ungkap Sri Mulyani Selasa malam.  Menurut dia, pemerintah akan terus melakukan pencegahan terhadap penghindaran  pajak dengan meneliti terhadap parent company atau sister company yang berada di luar negeri.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan terus memastikan setiap hak berupa penerimaan pajak bisa masuk ke kas negara. Adapun terkait pencegahan penghindaran pajak melalui praktik transfer pricing, pemerintah akhir tahun lalu telah mengimplementasikan Peratuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 /PMK.03/2016.

Peraturan menteri  tersebut mewajibkan perusahaan yang memiliki transaksi terafiliasi untuk melaporkan paket dokumentasi transfer pricing meliputi dokumen induk (master file); dokumen local (local  file); dan laporan per negara (Country by Country Report/CBCR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lutfi Zaenudin
Terkini