REVISI UU KUP: Waktu Pembahasan Masih Mundur

Bisnis.com,03 Mei 2017, 20:35 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Wajib pajak memasuki kantor pelayanan pajak, di Jakarta, Selasa (23/2/2017)./Reuters-Fatima Elkarim

Bisnis.com, JAKARTA— Pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tampaknya masih perlu waktu mengingat sudah dua kali pembatalan dalam membahas RUU tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih berkomunikasi dengan DPR mengenai revisi UU KUP. “Kita akan terus komunikasikan dengan DPR,” ujar Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (3/5). 

Sri Mulyani mengaku sejauh ini tidak ada masalah dengan lembaga legislatif tersebut yang membuat pembahasan RUU KUP menjadi mundur. “TIdak ada [masalah] selama ini, sudah mulai melihat DIM nya,” ujar Menkeu.

Namun, anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan pembahasan RUU KUP masih menungggu kesiapan dari Pemerintah. “Kami mengharapkan revisi UU KUP dapat segera mulai diproses mengingat reformasi perpajakan harus segera dilaksanakan setelah tax amnesty berakhir."

Jika dilihat dari situs DPR, Revisi UU KUP termasuk pada daftar prolegnas prioritas yang harus rampung pada 2017. Lantaran revisi itu merupakan usulan pemerintah, maka DPR tidak bisa segera memulai pembahasan perbaikan UU tersebut.

“Masuk prolegnas prioritas, tetapi inisiatif pemerintah dan perlu menunggu pemerintah untuk dibahas bersama. DPR tidak boleh bahas sendirian tanpa pemerintah,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lutfi Zaenudin
Terkini