Menteri Susi Akhirnya Izinkan Penggunaan Cantrang. Tapi...

Bisnis.com,03 Mei 2017, 12:05 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/kkp.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menghadapi sejumlah tekanan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengizinkan penggunaan cantrang.

Susi Pudjiastuti menyebutkan, penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik atau cantrang diputuskan untuk diizinkan hingga akhir 2017, terutama untuk wilayah Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan setelah Menteri Susi bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/5/2017).

"Tadi saya menghadap Presiden. Dari hari Minggu saya sudah memohon waktu dan arahan dari Presiden. Kita perpanjang cantrang sampai akhir 2017 dan itu terutama untuk wilayah Jateng saja," katanya.

Cantrang merupakan sejenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang termasuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).

Pihaknya berjanji akan segera membagikan alat pengganti cantrang kepada para nelayan.

"Untuk di bawah 10 GT kita akan ganti selama waktu ini. Tapi yang besar tidak, yang besar bisa kita asistensi ke perbankan," kata Susi.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat menimbulkan konflik di antara kalangan nelayan dan aparat penegak hukum.

Peraturan yang mengundang pro dan kontra tersebut yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa nelayan dilarang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.

Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang yang dianggap lebih ramah lingkungan.

Namun persoalannya, dalam dua tahun sejak kebijakan itu berjalan, KKP belum optimal dalam pembagian alat penangkap ikan pengganti cantrang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini