Hanya di Wilayah Ini, Cantrang Boleh Dipakai

Bisnis.com,03 Mei 2017, 12:38 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi pembicara dalam dialog bertajuk Optimalisasi Peran Sektor Perikanan Tangkap dalam Pembangunan Nasional, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (14/3)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk memperpanjang penggunaan alat penangkap ikan cantrang hingga akhir 2017, khusus di wilayah Jawa Tengah.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengaku telah menghadap Presiden Joko Widodo untuk membahas mengenai polemik kebijakan tersebut. Hasilnya, pemerintah masih memberikan izin bagi nelayan di Jawa Tengah untuk menggunakannya sembari mempersiapkan alat penggantinya.

"Cantrang diperpanjang sampai akhir 2017 saja, untuk Jateng saja," kata Susi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (3/5/2017).

Pernyataan tersebut sekaligus mengkoreksi Peraturan Menteri KKP No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Dalam beleid tersebut, kementerian memperpanjang penggunaan cantrang sejak 2015 yang semestinya habis pada akhir 2016, menjadi berakhir pada Juni 2017.

Susi menerangkan skema migrasi penggantian alat tangkap sebenarnya sudah dipersiapkan.

Pertama, untuk kapal di bawah 10 GT akan diberikan bantuan alat tangkap pengganti. Sepanjang 2017, akan disediakan alat tangkap pengganti sebanyak 2.990 unit.

Kedua, untuk kapal di atas 10 GT KKP berjanji memfasilitasi akses permodalan dari perbankan. Adapun, khusus kapal di atas 30 GT, KKP merekomendasikan mobilisasi ke Natuna dan Arafura.

Ketiga, bersamaan dengan itu, sepanjang Januari-Juni KKP akan melakukan fasilitas dan pendampingan proses peralihan ke alat tangkap ramah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini