Dana Repatriasi Masuk Perbankan, Analis: Topang Pertumbuhan Kredit perbankan

Bisnis.com,04 Mei 2017, 13:31 WIB
Penulis: Linda Teti Silitonga
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (tax amnesty)./.Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA- Hingga kuartal pertama tahun ini, jumlah pendapatan negara mencapai Rp 294,6 triliun, naik sekitar 19% dibanding periode yang sama tahun lalu atau realisasi mencapai sekitar 17% dari APBN 2017.

Sedangkan belanja negara tercatat sebesar Rp 400 triliun atau tumbuh 2,3% dari tahun lalu, dengan realisasi 19% dari APBN 2017.

Sehingga, defisit anggaran pada kuartal I/2017 tersebut mencapai Rp105,5 triliun atau 0,77% PDB, lebih baik dibanding kuartal I/2016 yang defisit 1,15%.

Penerimaan pajak mencapai sekitar Rp221,8 triliun atau 17% dari target APBN 2017, meningkat dibanding tahun lalu sekitar Rp188 triliun.

Program tax amnesty telah berakhir, dengan deklarasi dalam negeri dan luar negeri masing-masing Rp3.698 triliun dan Rp 1.036 triliun serta dana repatriasi Rp147 triliun.

Mayoritas dana hasil repatriasi yang masuk ke perbankan mestinya dapat membantu memperbaiki likuiditas bank mengingat pernyataan OJK bahwa 70% dari dana repatriasi ditampung dalam bentuk deposito.

“Meningkatnya likuiditas tersebut ikut menopang pertumbuhan kredit perbankan yang mencapai 9,2% yoy selama kuartal I/2017,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Kamis (4.5/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini