Gaikindo Persilakan Asing Bisnis Uji Kir

Bisnis.com,04 Mei 2017, 16:30 WIB
Penulis: Tegar Arief
Uji KIR/Beritajakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mempersilakan investor asing untuk bermain di bisnis pengujian kelaikan kendaraan atau uji kir yang dikelola swasta.

"Kalau asing masu masuk ya monggo, tapi yang pasti berbeda dengan uji kir yang dilakukan oleh bengkel APM [agen pemegang merek]," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto kepada Bisnis, Kamis (4/5/2017).

Dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa swasta atau APM diizinkan untuk menjadi pengelola uji kir. Selama ini, uji kir hanya dilakukan di balai pengujian yang dikelola pemerintah.

Dilibatkannya swasta dalam pelaksanaan pengujian ini disebabkan karean minimnya balai pengujian yang dimiliki oleh pemerintah. Dalam menjalani uji kir yang dikelola pemerintah, waktu antre kendaraan bisa mencapai 15 hari hingga 30 hari.

"Kalau dalam perkembangannya asing memang diperbolehkan ya monggo saja. Tapi yang jelas nilai tawar APM lebih besar," ujarnya.

Dua investor asing menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi guna membangun unit pengujian berkala kendaraan bermotor swasta. Investor yang berminat di bisnis ini berasal dari Jerman dan Malaysia.

Perusahaan asal Jerman tersebut adalah TUV, dan yang berasal dari Malaysia adalah Direktorat Darat Kementerian Transportasi (Ministry of Transportation/MoT) Malaysia.

Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan pemerintah mempersilakan seluruh investor, baik dalam negeri maupun asing untuk menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor.

"Saya bilang, kalau Anda punya tanah, Anda punya alat, kami pastikan alat Anda menenuhi syarat, silahkan saja [uji kir]," katanya. Saat ini, dua investor tersebut masih terus melakukan pembicaraan dengan pemerintah untuk merealisasikan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini