Reklamasi: Pengembang Pulau C dan D Harus Tunggu Izin Ini

Bisnis.com,04 Mei 2017, 17:25 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Ilustrasi: Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pengembang pulau reklamasi C dan D diminta untuk segera mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB setelah pekan lalu mengantongi izin lingkungan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah untuk bisa melanjutkan pembangunan di pulau C dan D.

"Izin lingkungan sudah keluar pada 28 April lalu. Tentu proses mekanisme perizinan harus terus ditempuh antara lain pengurusan hak tanah, hak pengelolaan lahan dan IMB," ujarnya di Balai Kota, Kamis (4/5/2017).

Pembangunan pulau C dan D dihentikan sementara oleh pemerintah karena pengembang belum mengantongi IMB. Namun, di dua pulau tersebut pembangunan sarana dan prasarana sudah dilakukan.

Bisnis mencoba menghubungi Direktur PT Kapuk Naga Indah Firman, tapi yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Penasehat Hukum PT Kapuk Naga Indah Kresna Wasedanto mengatakan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi izin terbaru yang diperoleh tersebut.

"Tapi intinya kami akan ikuti aturan hukum yang ada dan hormati instansi yang terkait," paparnya.

Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan aktivitas yang telah terjadi di atas pulau sudah bukan ranah pihaknya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini