Anang Ingatkan Hak Ekonomi Lagu-lagu Religi

Bisnis.com,05 Mei 2017, 13:29 WIB
Penulis: Dika Irawan
Anang Hermansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jelang Ramadan, Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah, mengingatkan agar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperhatikan hak pertunjukan yang dimiliki oleh artis, musisi dan pelaku karya cipta terkait dengan lagu-lagu religi.

"Saya mengingatkan LMK dan LMKN untuk perhatikan hak ekonomi yang dimiliki para musisi, artis dan pencipta lagu atas hak pertunjukan lagu-lagu religi selama bulan Ramadan dan hari raya yang memang dipastikan akan meningkat," ujar Anang dalam siaran pers, Jumat (5/5/2017).

Menurut Anang, lagu-lagu bertema religi selama Ramadan bakal meningkat, mudah dijumpai di berbagai media dan saluran. Mulai televisi, radio, mal, restoran, hingga hotel, lagu religi kerap diputar dan ditayangkan. Pemutaran dan penanyangan lagu-lagu religi tersebut, imbuhnya, ada hak ekonomi yang dimiliki para musisi, artis dan pengarang lagu.

“Di situlah peran LMK dan LMKN untuk menegakkan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujar Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) ini.

Musisi asal Jember ini juga mengingatkan tren meningkatnya pembajakan lagu religi saat Ramdan. Dia mengingatkan agar aparat penegak hukum memberi perhatian khusus atas peningkatan pembajakan khususnya yang menimpa lagu-lagu religi pada Ramadan dapat ditekan.

"Ramadan juga dimanfaatkan pembajak untuk membajak lagu-lagu dan karya musik jenis religi. Ini sungguh miris. Makanya, saya ingatkan dari sekarang agar aparat kepolisian memberi perhatian atas praktik pembajakan khususnya selama Ramadan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini