Obligor BLBI Tak Lunasi Kewajiban, Jaksa Agung Siap Gugat

Bisnis.com,07 Mei 2017, 18:33 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan siap melakukan gugatan kepada para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang proses penagihannya masih ditangani oleh Kementerian Keuangan.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan pihaknya siap melakukan gugatan perdata jika Kementerian Keuangan menemukan bahwa para penerima surat keterangan lunas (SKL) belum memenuhi komitmennya.  

“Kalau misalnya nanti diminta menggugat sejumlah uang yang belum dibayar maka akan kami lakukan. Sejauh ini tidak ada,” ujarnya, Kamis (4/5/2017) malam.

Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan korupsi terkait penerbitan SKL ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, proses penagihan seperti yang disampaikan masih dalam proses di Kemenkeu.

Posisi Kejaksaan, kata dia, memang pernah menangani dugaan korupsi BLBI. Akan tetapi ketika pemerintah kala itu telah menerbitkan SKL maka penyidikannya telah dihentikan.

 “[Kala itu kejaksaan] begitu ada SKL oleh pemerintah maka kami nilai kerugian negara tidak ada lagi. Kalau sekarang KPK, yang menjelaskan langsung kepada saya, bahwa yang ditangani bukan kebijakannya tapi justru penerbitan SKL tidak benar, itu yang ditahan,” katanya.

Prasetyo menegaskan kebijakan tidak boleh di pidana. Akan tetapi jika ada pihak terkait yang memanfaatkan kebijakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara pihak tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Dia juga mengatakan kejaksaan belum akan membuka lagi kasus BLBI. Sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini