HADIRNYA LPIP Swasta, OJK Harapkan Akses Kredit Kian Mudah

Bisnis.com,08 Mei 2017, 12:42 WIB
Penulis: Surya Rianto
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengharapkan dengan hadirnya lembaga pengelolaan informasi perkreditan dari pihak swasta bisa mendorong kemudahan akses kredit perbankan ke depan. Dengan begitu, harapannya peringkat dunia untuk kemudahan berbisnis maupun akes pembiayaan di Indonesia bisa kian meningkat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, kurang optimal akses pembiayaan akan berpengaruh kepada perekonomian dan inklusi keuangan. Kesulitan akses pembiayaan pun disebabkan oleh tidak adanya informasi yang mencukupi terkait calon debitur maupun debitur tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan agunan.

Nah, untuk itu, salah satu cara untuk memudahkan akses pembiayaan adalah dengan hadirnya credit reporting system. Saat ini, OJK sudah meluncurkan SLIK [Sistem Layanan Informasi Keuangan] dan juga ada LPIP [Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan] dari swasta,” ujarnya dalam sambutan pembukaan pasar di Bursa Efek Indonesia pada Senin (8/5).

Untuk LPIP swasta saat ini ada PT Pefindo Biro Kredit yang melayani data credit score, profiling customer, sampai monitoring.

Dengan keberadaan LPIP swasta itu, Muliaman pun berharap peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia bisa terus meningkat ke depannya.

“Salah satu yang dijadikan indikator oleh World Bank terkait kemudahan berbisnis adalah kemudahan akses pembiayaan,” ujarnya.

Apalagi, Indonesia berharap bisa naik ke peringkat ke-40 sebagai negara yang memberikan kemudahan dalam berbisnis. Untuk saat ini, Indonesia berada pada peringkat ke-91 setelah pada 2014 berada pada posisi 106.

“Posisi Indonesia saat ini sudah jauh lebih baik dan berada di atas Brasil maupun Philiphina,” ujar Muliaman.

Di sisi lain, untuk kemudahan pemberian kredit, peringkat Indonesia juga sudah menanjak menjadi ke-62 dibandingkan dengan sebelumnya berada pada peringkat ke-70.

Dengan adanya LPIP swasta ini, informasi legal, kedalaman data, sampai coverage data kredit bisa terpenuhi.

Muliaman mengatakan OJK pun melakukan pengawasan kepada LPIP swasta itu sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. “Kami mendorong kegiatan usaha dengan penuh kehati-hatian. Apalagi seiring dengan perkembangan teknologi berarti harus menjaga kerahasian data dengan sistem yang handal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini