VONIS AHOK: Kuasa Hukum Yakin Hakim Tak Akan Terpengaruh Intervensi

Bisnis.com,09 Mei 2017, 09:28 WIB
Penulis: Newswire
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Hakim diyakini akan membuat putusan yang seadil-adilnya tanpa terpengaruh beragam intervensi.

"Kami khawatir hakim merasa tertekan kerana adanya beberapa aksi belakangan ini jelang vonis terhadap Pak Ahok. Namun, saya yakin hakim berani karena mandiri dan tidak bisa diintervensi," kata Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Ia pun meminta agar majelis hakim tidak perlu ragu dan takut apabila memang kliennya itu dinyatakan tidak bersalah kemudian divonis bebas.

"Majelis hakim sebagai pengadil tidak bisa diintervensi oleh siapa pun bahkan oleh Mahkamah Agung," ucap Trimoelja.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Majelis Hakim sudah siap untuk membaca putusan itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke Kementerian Pertanian karena sidang pembacaan putusan itu akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

"Ini untuk menghindari banyaknya orang yang datang karena ruang sidang juga tidak bisa menampung banyak orang," kata Hasoloan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini