AHOK DIVONIS 2 TAHUN : Hakim Perintahkan Ahok Ditahan

Bisnis.com,09 Mei 2017, 11:50 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5)./Reuters-Bay Ismoyo

Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ditahan karena terbukti bersalah melakukan penistaan agama.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," ucap Dwiarso Budi Santiarto, ketua Majelis Hakim seperti yang disiarkan langsung oleh CNN Indonesia, Selasa (9/5/2017).

Majelis bersepakat Ahok memenuhi unsur pidana penistaan agama seperti termaktub dalam pasal 156a KUHP. Untuk itu majelis menjatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara.

Keputusan ini sendiri telah dibuat oleh majelis pada Kamis (4/5/2017) . Dari lima anggota majelis tidak ada yang berbeda pendapat dalam putusan ini.

Mendengar putusan majelis ini, Ahok memutuskan mengajukan banding atas keputusan majelis.

"Kami akan banding," katanya.

Jika Ahok memutuskan banding, jaksa menyatakan masih akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu. Sikap resmi jaksa akan ditentukan dalam 7 hari ke depan.

Putusan majelis hakim ini jauh di atas tuntutan jaksa. Dua pekan lalu, jaksa mengajukan tututan pidana selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini