AHOK DIVONIS 2 TAHUN : Ini Dampaknya Menurut Pakar Hukum dari Universitas Melbourne

Bisnis.com,09 Mei 2017, 13:06 WIB
Penulis: Renat Sofie Andriani
Pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menangis setelah mendengar hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA – Putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara yang memvonis bersalah terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  ikut menjadi perhatian pakar asing hari ini, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pria yang populer dengan nama “Ahok” tersebut setelah dinilai bersalah telah melakukan penghujatan.

Menurut Tim Lindsey, seorang profesor bidang hukum Asia di University of Melbourne, putusan tersebut dapat memperkuat kelompok garis keras Islam yang memimpin oposisi terhadap Ahok di Jakarta.

“Kelompok seperti itu yang sebelumnya pernah dilihat sebagai pemain pinggiran dalam dunia muslim di Indonesia kini telah melenturkan otot mereka dan mendorong masuk ke dalam politik aliran utama,” ujarnya, seperti dikutip dari Bloomberg (Selasa, 9/5/2017).

Putusan yang dijatuhkan hari ini tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menyatakan bahwa Ahok telah bersalah atas tuduhan menghina umat Islam dan menerima hukuman percobaan setidaknya selama dua tahun.

Majelis yang terdiri dari lima hakim memutuskan bahwa Ahok secara hukum dan meyakinkan telah bersalah karena menghujat.

"Kami menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan hasilnya.

Ahok dituduh melakukan penghujatan setelah pada September tahun lalu mengatakan, dalam suatu kesempatan di Kepulauan Seribu bahwa para pemilih telah ditipu oleh orang-orang yang mencoba menggunakan ayat-ayat Al-Quran untuk mengatakan bahwa umat Islam seharusnya tidak mendukung seorang pemimpin beragama Kristen.

Isu seputar tuduhan tersebut telah mendominasi sentimen dalam pemilihan gubernur baru-baru ini di Jakarta, sekaligus menimbulkan ketegangan politik selama beberapa bulan sehingga mendorong Presiden Joko Widodo untuk menyerukan persatuan.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudiarta, mengatakan, bahwa Ahok akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Kami kecewa dengan putusan tersebut, yang tidak dapat kami terima mengingat bukti yang diajukan," katanya di luar pengadilan.

Sebelum isu tersebut menjadi sentimen yang bermain dalam kampanye pemilihan gubernur, Ahok meraih keunggulan dua digit atas para pesaingnya. Dia kalah dalam putaran terakhir pemilihan gubernur pada 19 April oleh Anies Baswedan, seorang mantan menteri pendidikan di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini