AHOK DIVONIS 2 TAHUN : Begini Komentar Jusuf Kalla

Bisnis.com,09 Mei 2017, 14:27 WIB
Penulis: Irene Agustine
Pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menangis seusai mendengar pembacaan vonis, di Jakarta, Selasa (9/5)./JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan rasa simpatinya terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

“Bagaimanapun Ahok itu Gubernur DKI, wakil pusat di daerah. Karena itu saya sampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (9/5/2017).

Kalla mengatakan keputusan pengadilan harus diterima oleh semua pihak. Namun, dia menyatakan Ahok masih bisa menggunakan hak banding untuk menyatakan keberatan dengan putusan tersebut.

“Jadi tidak akan tergantung apakah puas tidak puas. Karena sudah menyatakan terbuka siapapun. Jadi ini kan ada proses banding dan sebagainya. Ahok masih punya hak untuk banding dan proses lainnya,”jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini