Ahok Ditahan di Blok A Rutan Cipinang

Bisnis.com,09 Mei 2017, 15:26 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Mendagri Tjahjo Kumolo akan menugaskan Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis dua tahun penjara.

"Mendagri akan menugaskan Wagub sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti," kata Tjahjo, Selasa (9/5/2017).

Menurut Tjahjo, penugasan Djarot sebagai pelaksana tugas tersebut dilakukan menyusul pemberhentian Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Kendati demikian,Tjahjo menyatakan, bahwa pihaknya akan meminta salinan putusan pengadilan kasus Ahok terlebih dahulu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Ahok kemudian dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan.

Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang, Asep Sutandar menjelaskan, tidak akan ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ahok selama mendekam di jeruji besi.

Menurutnya, Ahok akan ditempatkan di Blok A Rutan Cipinang atau tempat tahanan dengan tindak pidana kriminal umum.

“Semuanya sama ya tidak ada perlakuan istimewa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini