Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Tidak Berubah

Bisnis.com,09 Mei 2017, 18:10 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Karyawan beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak berubah dari posisi terakhir.

Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum tetap berada di level 6,25% sedangkan valas 0,75%. Sementara itu, untuk bank perkreditan rakyat terus bertahan di level 8,75%.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan itu berlaku untuk periode 16 Mei-14 September 2017.

“Ada beberapa bank yang kami jadikan benchmark, memang di pasar masih di kisaran yang sama,” ucapnya kepada Bisnis, Selasa (9/5/2017).

LPS menilai tingkat bunga penjaminan saat ini telah sejalan dengan perkembangan likuiditas sistem perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan.

Kondisi fundamental ekonomi makro dipandang terjaga dengan baik, tampak dari surplus neraca perdagangan, inflasi yang terkendali, dan penguatan indikator pasar keuangan.  

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan maka simpanan nasabah tak dijamin. Oleh karena itu, bank harus selalu menginformasikan kepada nasabah penyimpan tentang tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

Samsu menyatakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang tetap memang mencerminkan kondisi market yang belum berubah. Dengan akta lain, sebagian besar nasabah bank memang mendapatkan pada kisaran seperti yang diumumkan LPS.  

“Kami akan pantau ini setiap bulan, kalau ada yang perlu diubah akan kami ubah. Tapi saat ini memang indikator bunga di pasaran masih sekitar segitu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini