AKSES DATA KEUANGAN: Perppu Tak Kunjung Jelas

Bisnis.com,10 Mei 2017, 21:21 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Bloomberg-Andrew Harrer

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu terkait akses data dan informasi untuk kepentingan perpajakan belum juga mendapat titik terang.

Sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan enggan berkomentar soal Perppu yang rencananya digunakan sebagai dasar pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

"Saya belum bisa statement apa-apa hari ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (10/5/2017).

Hal serupa juga disampaikan Suryo Utomo Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Dia menolak berkomentar soal rencana implementasi Perppu tersebut.

Adapun, rancangan Perppu terkait akes data dan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, hingga Jumat kemarin masih berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Dalam draf Perppu yang diterima Bisnis disebutkan, pemerintah akan memberikan akses penuh kepada Ditjen Pajak untuk mengakses data atau informasi di lembaga keuangan. Sejumlah regulasi yang dianggap menghambat juga mulai disesuaikan.

Pasal 40 Undang-Undang Perbankan, Pasal 41 UU Perbankan Syariah, dan Pasal 47 Undang-Undang Pasar Modal yang mengatur soal mekanisme akses data dan kerahasiaan perbankan dianggap tidak berlaku selama terkait perpajakan.

Sedangkan Pasal 41 UU Perbankan dan Pasal 42 UU Perbankan Syariah soal wewenang Bank Indonesia untuk mengeluarkan perintah tertulis terkait permintaan akses data nasabah dicabut dan dianggap tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini