Vonis Ahok, Uni Eropa Imbau Indonesia Tetap Pertahankan Tradisi Toleransi

Bisnis.com,10 Mei 2017, 12:08 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam mengimbau Pemerintah Indonesia untuk senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini telah terjaga dengan baik.

Dalam pernyataan resminya Rabu (10/5/2017), delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam mengeluarkan pernyataan sesuai kesepakatan dengan para Duta Besar di negara-negara anggota Uni Eropa yang ada di Indonesia.

Pernyataan itu untuk merespons keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara dalam kasus terkait dengan dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam keterangannya, Uni Eropa senantiasa memuji kepemimpinan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia yang memiliki sistem demokrasi yang kuat dan negara yang bangga atas tradisi toleransi dan pluralisme yang dimilikinya.

“Kami menghimbau agar Pemerintah Indonesia, lembaga-lembaga dan warganya untuk senantiasa mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang ada selama ini,” bunyi keterangan itu.

Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak sebagaimana termaktub dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik seperti kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama dan kebebasan berekspresi.

Uni Eropa menekankan kembali bahwa kebebasan-kebebasan tersebut adalah hak-hak yang saling berketergantungan, saling terkait dan saling melengkapi, melindungi setiap orang dan melindungi pula hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan manapun atau semua sesuai dengan hukum hak-hak asasi manusia internasional.

Uni Eropa secara konsisten telah menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini