Tertibkan Izin Pertambangan, Kaltim Tetap Hati-Hati

Bisnis.com,10 Mei 2017, 20:05 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Dampak lingkungan di areal pertambangan/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN--Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan tidak akan ada lagi penerbitan Izin Usaha Pertambangan baru, perpanjangan masa berlaku izin juga akan dihentikan demi penertiban kegiatan usaha pertambangan di benua etam.

Belum lama ini, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mulai bergerak menertibkan industri pertambangan di wilayahnya. Dia bahkan tak segan-segan untuk mencabut izin yang bermasalah, atau yang telah habis masa berlakunya.

Sebanyak 826 IUP, atau 58% dari total 1.404 IUP dengan luasan 2,48 juta hektare, berpotensi akan dicabut. Untuk penertiban ini maka pemprov telah membentuk Tim Penataan Perizinan Usaha Pertambangan Kaltim yang diketuai Sekretaris Provinsi.

"Kami tertibkan IUP di daerah. Apalagi Pak Jonan selaku menteri ESDM juga telah mendukung upaya kita. Tapi masih tunggu hasil evaluasi tim," kata Awang dalam rilis resminya, Rabu (10/5/2017).

Kendati jumlah IUP bermasalah cukup banyak, dia mengakui penertiban pertambangan tidak bisa dieksekusi secara terburu-buru. Sebab pencabutan izin berpotensi menimbulkan konsekuensi pada ranah hukum juga ketenagakerjaan.

Tak bisa dipungkiri, sangat banyak penduduk benua etam yang menggantungkan nafkahnya pada industri pertambangan. Awang tak ingin pencabutan izin malah berujung pada peningkatan jumlah pengangguran.

"Jangan sampai kebijakan kami malah menimbulkan permasalahan yang lebih besar, bahkan mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran sebab terjadi PHK," sambung Awang.

Namun, dia menegaskan pemerintah daerah tetap bertekad menyelamatkan kelestarian lingkungan Kaltim yang saat ini banyak rusak akibat kegiatan pertambangan yang tak sesuai dengan peraturan.

"Kami fokus dulu pada penertiban pertambangan yang berada di wilayah kota. Misalnya, Samarinda yang sudah dikelilingi pertambangan. Padahal, selayaknya ibukota provinsi ini tidak ada kegiatan tambang. Ada 63 IUP dan 18 izin dengan luasan 3.628 Ha di sana," ungkap Awang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini