Djarot Mulai Gelar Rapat Bersama Pimpinan SKPD

Bisnis.com,10 Mei 2017, 14:11 WIB
Penulis: Newswire
Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) berjalan menuju Balai Agung untuk menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta dari Mendagri di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menggelar rapat bersama sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam rapat tersebut, dia menyebutkan ada beberapa program atau kebijakan yang dibahas bersama dan diupayakan agar segera direalisasikan, diantaranya pendataan unit-unit rumah susun yang masih kosong dan warga yang belum direlokasi ke rusun. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan pengundian rusun secara terbuka.

"Selain itu, kami juga fokus dengan pembangunan Simpang Susun Semanggi supaya bisa diresmikan pada 17 Agustus 2017 dan pembangunan Koridor 13 Transjakarta yang ditargetkan sudah bisa beroperasi pada 22 Juni 2017," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Kemudian, dalam rapat tersebut, mantan Wali Kota Blitar itu juga meminta kepada seluruh pimpinan SKPD DKI Jakarta agar meningkatkan sekaligus mempercepat penyerapan anggaran.

"Saya minta penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 dipercepat, lalu fokus menyusun APBD Perubahan 2017 sekaligus APBD 2018. Pastikan semua target bisa dipenuhi," ujar Djarot.

Dia juga mengaku akan terus berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sedang dinonaktifkan untuk sementara mengenai seluruh rencana program yang akan dijalankan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyerahkan Surat Tugas Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Selasa (9/5) kemarin.

Dengan demikian, saat ini Djarot telah resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tengah menjalani vonis dua tahun penjara terkait perkara dugaan penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini