Vonis Ahok, KY Minta Jangan Ada Intervensi & Tekanan

Bisnis.com,11 Mei 2017, 16:03 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Simpatisan mengikuti aksi damai sebagai bentuk dukungan serta simpati untuk Ahok, di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/5)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) meminta pelaku aksi demonstrasi terkait dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 2 tahun penjara untuk menghentikan kegiatan mereka.

Hal itu disampaikan KY menanggapi aksi massa yang melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak kemarin dengan menuntut penangguhan penahanan Ahok.

"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," ujar Juru bicara KY Farid Wadji kepada wartawan, Kamis (11/5/2017).

Dia menyarankan agar pihak yang tidak puas soal vonis Ahok menempuh jalur formal sebagaimana hukum yang berlaku.

“Keberatan terhadap substansi putusan dilakukan melalui upaya hukum banding, dan dugaan adanya pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim dapat dilaporkan ke KY," ujarnya.

Selain itu, Farid juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan.

Sebelumnya, massa pendukung Ahok yang meminta penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama menyandera para pegawai di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2017). Pendemo pun terlibat ricuh dengan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian yang hendak mengevakuasi para karyawan dari dalam gedung pengadilan terlibat saling dorong sehingga nyaris baku hantam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini