KEMENDAGRI: KTP-el Terbitan Sebelum 2013 Tidak Perlu Diaktivasi

Bisnis.com,12 Mei 2017, 21:09 WIB
Penulis: Nurudin Abdullah
Ilustrasi-Petugas memerlihatkan perangkat baca KTP elektronik (card reader) di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Simpangsiur kabar di jejaring sosial mengenai perlu atau tidaknya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang dicetak sebelum 2013 diaktivasi agar data pemilik dikartu itu dapat dibaca dengan card reader.

Pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan jawaban atas maraknya perbincangan terkait KTP-el tersebut disampaikan melalui akun twitter resminya @Kemendagri_RI, pada Jumat pagi (12/5/2017).

Penjelasan Kemendagri itu beberapa kali diretwitt atau dirilis kembali oleh Polda Metro Jaya melalui akun twitternya @TMCPoldaMetro, pada Jumat malam (12/5/2017) pukul 20.15 WIB.

Adapun penjelasan dalam akun @Kemendagri_RI itu ialah: “Siang tweeps! Terkait dgn pemberitaan ttg perlunya aktivasi KTP-el yg dicetak sblm 2013, mimin mau klarifikasi nih.”

Selanjutnya “Sesuai Pasal 101 huruf C UU 24/2013, menegaskan KTP yg sdh diterbitkan sblm UU ini ditetapkan berlaku seumur hidup,” dan “Dengan demikian, KTP-el yg sdh habis masa berlakunya TIDAK perlu lagi diaktivasi.”

“Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyiapkan edaran dan press release utk cegah hal ini meluas & meresahkan masyarakat.”

“Dr sekian byk KTP-el yg diterbitkan (khususnya saat perekaman massal 2011-2012) ada KTP yg dicetak tp tdk diikuti proses INCODE.”

Kemudian “Proses INCODE adalah proses pengisian data penduduk ke dalam chip di KTP-el,” dan “KTP-el yg blm dilakukan proses incode, maka pd saat dibaca menggunakan card reader, data tdk akan muncul.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini