Santunan Kecelakaan Naik, Ini Komitmen Jasa Rahardja

Bisnis.com,12 Mei 2017, 11:12 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.10/3017 melakukan kenaikan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan kenaikan santunan tersebut merupakan salah satu kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi Kenaikan santunan 100% tersebut tidak diikuti oleh kenaikan pendapatan premi.

Dia mengatakan terkait kecepatan pelayanan, Jasa Raharja akan terus memberikan pelayanan optimal dengan bekerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian, dan juga perusahaan transportasi, sehingga data dapat terupdate.

"Selama ini tidak pernah ada hambatan. Dalam melakukan klaim satu hari satu malam dapat selesai," kata Budi di Jakarta, Jumat(12/5/2017).

Dia mengatakan dalam kolektifitas iuran wajib kepada masyarakat bekerja sama dengan perusahaan angkutan darat, laut, maupun udara.

Kendati demikian, secara efektif peningkatan santunan tersebut akan diberlakukan pada 1 Juni 2017. Untuk itu, Jasa Raharja masih akan trrus melakukan sosialisasi kepada masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini