Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggaraan program pensiun dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN), khususnya bagi buruh, masih dihadapkan pada permasalahan mendasar.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan salah satu permalasahannya adalah adanya regulasi operasional yang bertentangan dengan undang-undang.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun tidak sesuai dengan UU No. 40/2004 tentang SJSN, khususnya terkait program pensiun untuk para buruh.
"Ini bisa membuat masalah hubungan industrial tidak harmonia dan berkeadilan," ungkapnya dalam keterangan resmi pada Jumat (12/5/2017).
Timboel menjelaskan UU SJSN mengamanahkan buruh ketika pensiun berhak atas penghasilan yang layak. Namun, PP No. 45/2015 dinilai tidak mewujudkan tujuan tersebut dengan tepat.
"Tidak layaknya ada dua hal, yaitu soal nominal dan waktu mendapatkan pensiun dengan manfaat pasti tersebut," ungkapnya.
Terkait nominal, Timboel mengatakan dengan iuran 3% (dari gaji) saat ini dan maksimal 8% nantinya, kemungkinan besar upah pensiun yang didapat para buruh tidak mampu mendukung penghidupan yang layak.
Soal waktu, jelasnya, untuk memperoleh manfaat pensiun juga bermasalah. Dia mencontohkan pekerja yang saat ini (2017) berusia 30 tahun akan pensiun 25 tahun lagi dengan asumsi usia pensiun di PP atau perjanjian kerja bersama (PKB) 55 tahun.
Sesuai UU SJSN, bila pekerja terus membayar iuran hingga 25 tahun, atau telah melewati minimum pembayaran iuran 15 tahun, maka pekerja berhak atas manfaat pasti (pada 2042).
Sayangnya, lanjutnya, PP No. 45/2015 justru menyatakan batas usia pensiun agar mendapatkan manfaat pasti naik setiap 3 tahun.
Bila pada 2015 usia pensiun untuk mendapatkan manfaat pasti adalah 56 tahun, maka pada 2042 usia pensiun untuk mendapatkan manfaat pasti adalah 64 tahun.
"Jadi, ketika pekerja pensiun di usia 55 tahun pada 2042, pekerja itu harus menunggu 9 tahun (menjadi 64 tahun) untuk mendapatkan pensiun dengan manfaat pasti," ungkapnya.
Ini menjadi masalah, kata Timboel, sebab pekerja sudah tidak lagi mendapatkan upah dari perusahaan lantaran memasuki usia pensiun. Di sisi lain, manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan baru akan diterima 9 tahun lagi.
"Bagaimana buruh bisa hidup tanpa pendapatan selama 9 tahun? PP No. 45/2015 adalah neraka bagi buruh," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel