Sanksi Bagi Pengelola Jaringan Minimarket Modern Bertentangan dengan Perda

Bisnis.com,13 Mei 2017, 00:14 WIB
Penulis: Amri Nur Rahmat
JibiPhoto/Muhamad Yamin

Bisnis.com, MAKASSAR - Pengenaan sanksi bagi pengelola jaringan minimarket modern di Makassar untuk menyediakan lapak bagi pedagang kaki lima dinilai bersinggungan dengan perda di kota tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Basdir mengatakan langkah tersebut juga mengindikasikan pemerintah kota tidak konsisten dalam mengimplementasikan perda terutama penataan pasar modern dan perlindungan pasar tradisional serta kewajiban CSR korporasi.

"Seharusnya, pemkot bukannya memberikan instrumen sanksi yang seperti itu [penyediaan lapak bagi PKL]. Apalagi program seperti itu bisa mereka [pengelola jaringan minimarket] alokasikan sebagai CSR, padahal itu kewajibannya dan sudah ada Perda juga," paparnya, Jumat (12/5/2017).

Dengan kondisi tersebut, lanjut dia, pemkot seharusnya segera menganulir pengenaan sanksi itu dan menyesuaikan dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Adapun aturan yang dimaksud meliputi Perda No.15/2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, serta Perda No.2/2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

“Selain itu, rapat antara legislatif dan pemkot beberapa waktu lalu, kami mendorong agar SKPD terkait bisa menempuh langkah tegas bagi minimarket yang membandel, melalui penutupan maupun moratorium izin. Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi seperti ini [penyediaan lapak PKL]. Makanya kami minta agar pemkot menganulir langkah kelirunya itu," tegas Basdir.

Sebelumnya, pemkot berencana kembali menerbitkan izin operasional bagi 35 jaringan minimarket modern yang sebelumnya ditutup lantaran tidak memenuhi beberapa aspek yang dipersyaratkan sebagai toko ritel.

Adapun 35 jaringan itu merupakan kelolaan PT Indomarco Prismatama atau Indomaret.

Pembukaan kembali seluruh jaringan itu dimungkinkan setelah pengelola merealisasikan penyediaan lapak bagi PKL yang menjadi instrumen penebusan pelanggaran yang diatur oleh Pemkot Makassar.

Wali Kota Makassar Mohammda Ramdhan Pomanto sebelumnya menguraikan minimarket yang tidak memiliki izin seperti itu akan dikenakan disinsentif, di mana kewajiban penyediaan lapak PKL akan disesuaikan dari sisi jumlah.

“Kita mau pastikan dulu, apakah tidak memiliki izin sama sekali atau punya izin cuma tidak lengkap, baru kita kasi sanksi. Namun yang pasti akan ada sanksi maupun denda bagi mereka, setelah itu barulah bisa beroperasi dan dikeluarkan izin baru,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: News Editor
Terkini