Perjanjian Kerja Perusahaan Harus Diperiksa Pemerintah

Bisnis.com,15 Mei 2017, 20:17 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang menegaskan bahwa pemberlakuan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan harus melalui proses pemeriksaan oleh Pemerintah.

"Perjanjian kerja ini harus melalui proses pemeriksaan oleh Pemerintah, untuk mencegah terjadinya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pengusaha," ujar Haiyani ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/5/2017).

Haiyani mengatakan hal ini mewakili pihak pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Uji materi ini terkait dengan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan yang mengatur hak pengusaha untuk pemutusan hubungan kerja atas pekerja dalam satu perusahaan yang memiliki ikatan perkawinan setelah perjanjian kerja disepakati oleh kedua belah pihak.

"Dalam hal ini, Pemerintah akan memeriksa substansi dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terkait permasalahan hubungan pertalian darah dan ikatan perkawinan," kata Haiyani.

Lebih lanjut Haiyani menjelaskan bahwa apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah akan memberikan koreksi sebagai bentuk pengawasan dari Pemerintah sehingga aturan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan melanggar hak konstitusionalnya.

Adapun ketentuan tersebut berisi tentang pelarangan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang memiliki ikatan perkawinan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja.

Para pemohon menilai berpotensi kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Menurut para pemohon hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan UU Hak Asasi Manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini