Produk Tak Berlabel Harga Jadi Sorotan

Bisnis.com,15 Mei 2017, 15:08 WIB
Penulis: Syafri Ario

Bisnis.com, PANGKALPINANG — Inspeksi dadakan atau sidak yang dilakukan Bank Indonesia Perwakilan Babel, Senin (15/5/17) sekitar pukul 13.20 WIB bersama KPPU KPD Batam, Disperindag Babel, KPID dan Diskrimsus Polda Babel menemukan masih banyak barang yang tidak dilabeli harga di kemasan produk.

Sidak dilakukan ke dua tempat yakni pusat perbelanjaan (Hypermart) dan distributor Sumber Alam Lestari Beras, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang.

Dalam sidak pertama, tim menemukan hampir semua rata-rata produk Hypermart belum dicantumkan harga langsung pada kemasan produk sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan.

"Harga yang ditempel di luar bisa saja diganti sewaktu-waktu," ujar Riza Aryani, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangka Belitung kepada pihak Hypermart, Dani Cahya Wibisana selaku Store General Manager.

Ketua KPPU KPD Batam, Lukman Sungkar mengingatkan untuk tidak menyepelekan aturan tersebut karna telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kemendag bersama APINDO. "Seharusnya tidak ada lagi, kan sudah disosialisasikan sebelumnya. Ke depan kedapatan akan disanksi hingga pencabutan izin," tegasnya.

Sementara untuk harga pada saat Sidak sesuai dengan HET yang ditetapkan yakni yang dicek gula pasir, Rp12.500/kg, minyak goreng Rp11.000 per kemasan sederhana, dan daging beku Rp80.000/kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Mahendra Saputra
Terkini