Mendagri Pertimbangkan Kejelasan Status Perangkat Desa

Bisnis.com,15 Mei 2017, 17:32 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Mendagri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah pusat akan mempertimbangkan kejelasan status perangkat desa yang hingga saat ini dinilai belum jelas.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan kepastian status perangkat desa yang diserukan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PDDI). Pihaknya akan membawa hal tersebut kepada kementerian terkait.

“Akan kami pertimbangkan. Kami bawa ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa [Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi],” ujarnya seperti dikutip dari informasi di laman resmi Kemendagri, Senin (15/5/2017).

Selain status, sambungnya, kepastian masa jabatan perangkat desa juga diperlukan. Aspek ini untuk mengindari perbedaan kebijakan antardesa sehingga memunculkan sebuah kecemburuan sosial. Kesejahteraan perangkat desa pun akan menjadi fokus perhatian.

“Saya kira teman-teman DPRD dan DPR sudah coba optimalkan. Minimal dia kerja, walau gaji sedikit, tapi harus ada jaminan anak-anaknya dengan beasiswa, kalau keluarga sakit ada BPJS,” imbuhnya.

Ungkapan Tjahjo tersebut merupakan respons atas usulan PPDI terkait kepastian status perangkat desa. Selain itu, Ketua Umum PPDI Mujito meminta agar jaminan kesehatan dan jaminan tenaga kerja dapat dilaksanakan pemerintah kabupaten.

Terkait dengan masa jabatan, dia menginginkan tidak ada pembedaan perlakuan. PPDI, lanjutnya, mendukung sekretaris desa (sekdes) berstatus pegawasi negeri sipil (PNS). Meski begitu, dia berharap Presiden Joko Widodo memberikan tambahan status untuk perangkat yang lain.

“Kami ingin perangkat desa jelas statusnya. Masuk aparatur sipil negara, pegawai non pemerintah, honorer atau perangkat lain-lain? Kalau tahun ini belum bisa mengagendakan perangkat desa [jadi PNS], saya mohon biar tak ada unsur diskriminasi, sekdes ditarik saja ke pemda (pemerintah daerah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini