RANSOMWARE WANNACRY: Komisi I Desak Pembentukan Badan Siber Nasional

Bisnis.com,15 Mei 2017, 17:33 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Serangan Ransomware WannaCry/Rilis-Kemkominfo

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mendesak pemerintah segera membentuk Badan Siber Nasional untuk keamanan negara sehubungan dengan maraknya pembajakan situs web dan kejahatan siber lainnya.

Menurutnya, di era perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang pesat saat ini, perang informasi dan data menjadi sangat strategis. Untuk itu, permasalahan siber nasional menjadi salah satu isu strategis yang berpotensi mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sehubungan dengan munculnya berbagai permasalahan siber seperti pembajakan web dan maraknya serangan virus maka pemerintah perlu segera membentuk Badan Siber Nasional,” ujarnya, Senin (15/5/2017).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) khawatir kalau pemerintah tidak segera mempercepat pembentukan badan tersebut maka data yang telah dikemas dalam format digital akan mudah dijebol.

Apalagi, ujarnya, sebagian data negara itu bersifat rahasia. Begitu juga dengan data warga negara yang sudah sepatutnya dilindungi.

“Sangat disayangkan pemerintah belum punya Badan Siber Nasional,” ujarnya. Padahal, Indonesia merupakan negara  dengan wilayah sangat luas berikut jumlah pengguna internet yang sepertiga lebih dari jumlah penduduknya.

Menurut Kharis, sejauh ini penanganan dan pengawasan terhadap permasalahan siber nasional masih bersifat sektoral di lingkup Kementerian/Kelembagaan dan belum bersifat koordinatif. Artinya, belum ada badan yang mampu mengkoordinasikan sistem siber secara integral, ujarnya. 

Dia menyebutkan di sejumlah negara seperti Amerika Serikat yang sudah membentuk kekuatan pertahanan siber pada 2008 dan memiliki akses langsung ke presiden. Sedangkan Singapura telah membentuk Badan Siber pada 2009.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini