6 Bulan Pisah, Brotoseno Malu-malu Ketemu Angelina Sondakh di Tipikor

Bisnis.com,15 Mei 2017, 19:27 WIB
Penulis:

Brotoseno yang saat ini berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu sesungguhnya pernah menjadi penyidik di KPK. Pada 21 April 2011, ia ikut OTT terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram dan dua pemberi suap yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris di kantor Kemenpora.

Kasus bergulir, KPK pun menetapkan Bendahara Partai Demokrat dan anggota DPR Muhammad Nazarudin sebagai tersangka. Angie sebagai rekan satu partai Nazaruddin sekaligus anggota awalnya menjadi saksi dan beberapa kali diperiksa Brotoseno yang ketika itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Rangkaian pertemuan itu berbuah asmara dan menjadi bahan pembicaraan di KPK, sehingga KPK pun memeriksa Brotoseno dan tidak menemukan pelanggaran kode etik. Setelah itu Brotoseno ditarik ke Mabes Polri karena KPK khawatir ada konflik kepentingan dalam penyidikan kasus Wisma Atlet.

Angie yang semula menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno lama-kelamaan mulai terbuka. Pada 27 Desember 2011, Angie mengajak Brotoseno melakukan kunjungan kerja DPR ke daerah pemilihannya di Wonosobo, Jawa Tengah. Setelah itu, foto-foto mesra keduanya tersebar.

Tak berapa lama, Angie pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta.

Angie pada pengadilan tingkat pertama divonis 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pada 10 Januari 2013. Mantan Putri Indonesia itu pun melawan dan mengajukan banding hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis itu, namun kali ini KPK yang tidak terima sehingga mengajukan kasasi.

Pada 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar). Putusan yang jauh lebih berat itu membuat Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sehingga majelis PK pun pada 30 Desember 2015 mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini