Ahli Hukum : Rizieq & Firza Bisa Dipidana

Bisnis.com,16 Mei 2017, 12:30 WIB
Penulis: Newswire
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Efendi Saragih, menyatakan bukti percakapan bermuatan pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein memenuhi unsur pidana.

"Jadi, saya bilang sesuai dengan fakta yang ada yang dikumpulkan oleh penyidik, memenuhi unsur pidana seperti ada foto-foto, pengiriman," kata Efendi, yang hari ini dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli, Selasa (16/5/2017).

Menurut Efendi, pembuat dan penyebar percakapan tersebut dapat dijerat hukum, termasuk orang yang meminta membuat foto.

Firza Husein hari ini datang memenuhi panggilan polisi, sekitar pukul 9.30 WIB pagi. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini