Pembayaran Kerohiman Klaim Lahan Mandalika Rampung Bulan Ini

Bisnis.com,16 Mei 2017, 20:52 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Mandalika di Lombok, NTB/Istimewa

Kabar24.com, MATARAM - Pembayaran uang kerohiman kepada masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika bakal segera tuntas.

Pembayaran uang kerohiman tersebut telah melalui proses verifikasi baik di tingkat kabupaten maupun provinsi dan telah mendapat rekomendasi dari tim khusus provinsi. Pembayaran uang kerohiman tersebut terbagi menjadi tiga tahap dan dinyatakan selesai 100% pada tahap ketiga pada Mei 2017 ini.

Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Zainul Majdi melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM PTSP) NTB Lalu Gita Ariyadi mengapresiasi masyarakat yang telah bersedia menerima pembangunan kawasan Mandalika yang terletak di Kabupaten Lombok Tengah tersebut.

"Manakala pembangunan KEK Mandalika lancar, tidak ada gangguan-gangguan lagi, semua bersatu padu mendukung KEK, masyarakat pasti merasakan manfaat langsung ataupun tidak langsung dari proyek tersebut," ujar Gita melalui pesan singkat yang diterima di Mataram, NTB, pada Selasa (16/5/2017).

Gita, yang juga komisaris PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), mengemukakan saat ini progres pembangunan kawasan Mandalika sudah masuk dalam tahap pembangunan masjid, penataan pantai Kuta, pembuatan badan jalan dalam kawasan, serta pembangunan hotel-hotel oleh investor.

Hingga Mei 2017, progres pembangunan masjid Mandalika sudah mencapai 67% dan ditargetkan selesai untuk dapat digunakan pada Iduladha mendatang.

Total pembayaran uang kerohiman yang telah dilakukan ITDC pada tahap I dan II sejumlah Rp23,141 miliar dengan luas areal lahan yang dibayar 5.142,57 are atau 54,32% dari total lahan yang diklaim bermasalah. Sisanya, pembayaran tahap III diselesaikan pada Mei 2017 sebesar Rp42,605 miliar untuk lahan seluas 9.467,85 are.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini