Syarat Minimal Penyaluran Kredit UMKM, Bank Asing Tunggu Titah Regulator

Bisnis.com,16 Mei 2017, 15:25 WIB
Penulis: Surya Rianto
CCO Citigroup Batara Sianturi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kelompok bank asing menunggu respons regulator terkait alternatif baru untuk bisa memenuhi ketentuan porsi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah ditentukan. Pada tahun ini, seluruh perbankan didorong memiliki porsi kredit UMKM sebesar 15%.

Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai Februari 2017, dari empat kelompok bank, hanya kelompok bank campuran dan asing yang belum memenuhi porsi ketentuan kredit UMKM pada tahun ini.

Kelompok bank asing dan campuran baru memenuhi porsi UMKM sebesar 1,52% atau lebih rendah dibandingkan dengan akhir 2016 yang sebesar 3,13%. Dari segi nominal, pertumbuhan kredit UMKM bank asing dan campuran pada dua bulan pertama tahun ini memang menyusut drastis sebesar 52,44% menjadi Rp6,89 triliun dibandingkan dengan akhir tahun lalu yang senilai Rp14,49 triliun.

Chief Executive Officer Citibank Indonesia Batara Sianturi mengakui, pihaknya belum mampu memenuhi porsi kredit UMKM sesuai ketentuan Bank Indonesia. Salah satu kendala adalah keterbatasan jaringan karena status Citibank sebagai kantor cabang bank asing (KCBA).

“Kredit UMKM memang menjadi salah satu poin yang belum bisa kami capai sesuai ketentuan. Namun, kami pun akan berusaha untuk bisa mencapai sesuai ketentuan tersebut,” ujarnya pada Senin (16/5/2017).

Batara yang juga merangkap sebagai ketua perhimpunan bank-bank internasional Indonesia (Perbina) menuturkan, untuk bisa memenuhi ketentuan porsi kredit UMKM, pihaknya juga sudah memberikan masukan kepada Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait dengan untuk mendorong peran KCBA dalam memenuhi kredit UMKM ada beberapa alternatif ide seperti, dengan kredit sindikasi, pembiayaan supplier, maupun pembiayaan distributor.

“Harapannya, memang ada trigger baru buat kami bisa memaksimalkan penyaluran kredit segmen UMKM tersebut,” tuturnya.

Sampai saat ini, untuk kelompok bank asing sudah mendapatkan relaksasi untuk penyaluran kredit UMKM dengan menghitung ekspor non-migas menjadi bagian kredit segmen tersebut.

Terkait salah satu opsi alternatif seperti kredit sindikasi UMKM, Batara menjelaskan, dalam penyaluran ke segmen UMKM itu bisa melalui kredit sindikasi. Jadi, untuk membiaya satu UMKM dilakukan oleh beberapa bank.

“Dengan begitu kredit pun bisa lebih prudent. Kami pun terus berkomunikasi dengan regulator agar beberapa masukkan ini bisa diterima,” jelasnya.

Adapun, dari data OJK sampai Februari 2017, dari total kredit UMKM kelompok bank asing dan campuran yang senilai Rp6,893 triliun, sebanyak 5,77% atau Rp398 miliar menjadi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Bila dibandingkan dengan akhir tahun lalu, tingkat NPL kredit UMKM bank asing cenderung menurun. Pada 2016, dari total kredit UMKM senilai Rp14,49 triliun, sebanyak 6,02% atau Rp873 miliar menjadi NPL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini