DJP Akses Data Bank, Kata Pramono Tolak Perppu Tak Dukung Transparansi

Bisnis.com,17 Mei 2017, 16:41 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pihak yang menghambat pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017 terkait dengan akses data keuangan dinilai tidak mendukung terciptanya transparansi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan beleid tersebut harus diundangkan karena pada tahun depan dunia sudah membuka akses. Menurutnya, peraturan tersebut bagus bagi bangsa karena mendorong terciptanya transparansi.

"Kami meyakini karena ini baik bagi bangsa maupun dunia usaha. Pasti seharusnya semua orang mendukung, yang tidak mendukung ya, mungkin ketakutan karena terlalu banyak yang disimpan-simpan," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/5/2017).

Dia menambahkan peraturan tersebut sudah disampaikan ke pihak DPR sebagai bagian pengumuman dalam lembaran yang diundangkan. Beleid tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan secara detil.

Perppu itu memuat 10 pasal yang bisa memuluskan langkah otoritas pajak dalam mengakses data di sejumlah lembaga keuangan. Sejumlah pasal yang selama ini dianggap menghambat akses Ditjen Pajak dianggap tak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini