OJK Segera Terapkan E-Registrasi Izin IPO dan PUB Obligasi

Bisnis.com,17 Mei 2017, 19:59 WIB
Penulis: Ana Noviani
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad (kiri) didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida memberikan penjelasan mengenai tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang -undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (UU PPKSK) di Jakarta, Rabu (5/4)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan segera menerapkan sistem Pendaftaran Elektronik (Electronic Registration/E-Registration) untuk memproses pernyataan pendaftaran atau aksi korporasi di sektor pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan penerapan sistem pendaftaran elektronik ini dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor pasar modal dan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK.

"Dengan penerapan pendaftaran elektronik ini, penyampaian pernyataan pendaftaran akan lebih mudah, cepat dan efisien," kata Fakhri dalam keterangan resmi, Rabu (17/5).

Implementasi sistem ini akan dilakukan dalam dua tahap mulai 2017 hingga 2019. Pada tahap pertama, akan dilakukan E-Registration untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang atau sukuk, dan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk. 

E-Registration untuk penawaran umum terbatas, pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha dan pernyataan penawaran tender (wajib dan sukarela) akan dilakukan pada tahap kedua yang bergulir pada 2018-2019.

Melalui pendaftaran elektronik, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK secara elektronik, di mana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy).

Penyampaian tersebut dilakukan dengan menggunakan website OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Maftuh Ihsan
Terkini