BANK TANAH: Rancangan Perpres Meluncur ke Kementerian Perekonomian

Bisnis.com,18 Mei 2017, 10:02 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kiri), berbincang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil disela-sela diskusi dengan tema Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Jakarta, Minggu (26/3)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN segera mengirimkan rancangan peraturan presiden atau perpres terkait dengan implementasi bank tanah ke Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, penyampaian draf perpres tersebut untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut. 
"Minggu depan mungkin dikirim ke menko kemudian dalam 2 minggu akan ada rakor untuk menyetujui," kata Sofyan di Jakarta, Rabu malam.

Selain soal bank tanah, Menteri ATR juga berbicara pentingnya sejumlah regulasi untuk mempercepat proses proses reforma agraria.

Pasalnya, dari sejumlah kebijakan yang diterapkan, beberapa kebijakan terkendala lantaran belum adanya regulasi yang bisa mengikat masyarakat untuk menjalankan suatu kebijakan. 

Salah satunya adalah soal sertifikat tanah. Selain kendala anggaran, proses sertifikasi tanah itu tekendala keinginan masyarakat untuk memperoleh sertifikat. 

"Kami memerlukan instruksi presiden yang mewajibkan sertifikat. Karena banyak juga orang gak mau mengeluarkan sertifikat walau di kota bagus sekali tapi di wilayah desa tak mau mereka gak mau memberikan batas. Dengan adanya inpres mewajibkan sertifikat sehingga semua menjadi mudah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lutfi Zaenudin
Terkini