PNS Harus Tampil Ramah dan Miliki Kompetensi

Bisnis.com,19 Mei 2017, 14:55 WIB
Penulis: Thomas Mola
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) bertransformasi dengan menonjolkan keramahan. Pemerintah menegaskan ASN bukanlah penguasa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan untuk mewujudkan ASN yang profesional dapat tercermin pada integritas, kompetensi, dan kemampuan melayani.

ASN yang berintegritas dapat tercermin pada kejujuran, etis, penuh tanggung jawab, adil, menghormati, bebas dari kepentingan, berkomitmen, konsisten, dan displin.

"ASN yang melayani tercermin pada sikap ramah, sabar, selalu tersenyum, menghormati, membantu, tulus, dan peka. Tidak boleh ada ASN menjadi seorang penguasa, harus memiliki jiwa hospitality," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/05/2019).

Asman menuturkan salah satu kebijakan yang akan diambil pemerintah dengan adanya UU ASN dan RPP yang sedang disusun yaitu mewajibkan PNS mengikuti pendidikan dan pelatihan [diklat] minimal 20 jam per tahun sehingga kemampuan dari PNS bertambah," imbuhnya.

Dia menuturkan UU ASN mengamanatkan setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.

Adapun kompetisi dimaksud meliputi kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.

Kedua, kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan dan terakhir kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

"Saya tekankan sekali lagi mengapa diklat itu sangat penting, karena setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. Jadi tidak ada pembatasan diri, berkembang ya berkembang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini