Wapres JK, Dari Ahok Hingga Hukum di Eropa

Bisnis.com,19 Mei 2017, 19:56 WIB
Penulis: Irene Agustine
Wakil Presiden Jusuf Kalla./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan kepada seluruh pihak untuk menunggu proses hukum dan peradilan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal tersebut dia sampaikan saat member kuliah umum bertema Islam Middle Path :Indonesia’s Experience di Oxford Centre For Islamic Studies, London, Kamis (18/5/2017) malam.

Dari materi pidato yang didapatkan dari Sekretariat Wapres RI, Jumat (19/5/2017), dia menjelaskan bahwa proses hukum kasus Ahok belum selesai mengingat keputusan akhir ada di tangan Mahkamah Agung (MA)

“Proses hukum dan yudisial masih berjalan. Dalam hukum Indonesia, Mahkamah Agung masih harus mempertimbangkan kasus ini segera,” katanya saat memberikan kuliah umum.

Di depan audiens, Kalla juga mengharapkan negara-negara Eropa dapat menghargai dan menghormati putusan hukum yang dijatuhkan terhadap Ahok.

"Saya sangat memahami bahwa Inggris dan negara-negara di Eropa memiliki undang-undang dan sistem hukum yang berbeda untuk persoalan ini. Tapi, sebagai bagian dari sistem demokrasi, kita harus menegakkan supremasi hukum dan independensi pengadilan serta saling menghormati satu sama lain,” jelasnya.

Kalla mengaku mengenal Ahok sebagai sosok yang berdedikasi, tetapi cenderung impulsive dan bertemperamen tinggi.

Adapun, dia meyakini bahwa agama bukanlah sumber konflik. Menurutnya, banyak persoalan agama yang dimanipulasi dan disalahgunakan untuk memecah belah persatuan.

“Menurut pengalaman saya, “Prima Causa” dari kebanyakan konflik adalah ketidakadilan, seperti politik, ekonomi dan sosial. Berbagai kasus ekstremisme dan terorisme yang terjadi di belahan dunia diduga terjadi atas nama Islam sebenarnya adalah manifestasi atau salah pengertian tentang Islam sendiri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini