Kemenhub Segera Evaluasi Aturan Keselamatan Pelayaran

Bisnis.com,20 Mei 2017, 11:08 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARlTA – Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi dan melakukan law enforcement terhadap aturan-aturan keselamatan pelayaran agar kecelakaan kebakaran kapal tidak terulang lagi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono mengatakan prihatin atas terulangnya kejadian terbakarnya kapal penumpang di perairan Indonesia.

"Kejadian terbakarnya kapal KM. Mutiara Sentosa 1 tersebut menandakan belum sepenuhnya pelaksanaan aturan keselamatan pelayaran dijalankan dengan sungguh-sungguh," katanya, Sabtu (20/5/2017).

Tonny menambahkan, pihaknya telah melalukan berbagai upaya dalam peningkatan keselamatan pelayaran telah dilakukan, seperti melakukan uji petik kelaiklautan kapal oleh tim marine inspector Ditjen Perhubungan Laut.

Menurutnya, tim tersebut telah melakukan uji kelaikan secara berkala, terutama menjelang angkutan laut Lebaran yang telah dimulai dari tanggal 17 April sampai dengan 30 Juni 2017.

Dia berharap faktor keselamatan pelayaran harus dilaksanakan semua pihak baik regulator, operator maupun pengguna jasa transportasi laut. "Saya juga menginstruksikan kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut agar menindak pelanggaran atas kelalaian terhadap keselamatan pelayaran tanpa kompromi," tuturnya. 

Sebelumnya seperti yang telah dilaporkan, kapal milik PT. Atosim Lampung Pelayaran Surabaya terbakar pada posisi 05.33.845 S dan 114.31.271E sekitar 3 mil Timur Laut Pulau Masalembu.

Kapal KM. Mutiara Sentosa 1 dengan berat GT. 12.365 memiliki panjang 134 meter dan lebar 21 meter merupakan jenis kapal penumpang berbendera Indonesia dengan IMO number 8718471 yang dinakhodai oleh Eddy Sarwoto. 

Kapal berangkat dari Surabaya pada hari Kamis (18/5) pukul 23.41 WIB dengan tujuan Balikpapan dengan Anak Buah Kapal berjumlah 37 orang dan 80 unit kendaraan yang terdiri dari sepeda motor 2 unit, mobil kecil 21 unit, truk sedang 10 unit dan truk besar 47 unit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: News Editor
Terkini