PT Multi Structure Kembali Ditagih di Pengadilan

Bisnis.com,21 Mei 2017, 11:21 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan jasa konstruksi PT Multi Structure kembali ditagih utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini diajukan oleh pengusaha Lay Herdiyanto.

Penagihan ini bukan kali pertama yang dialami oleh PT Multi Structure (termohon). Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat termohon telah enam kali menjalani persidangan niaga sejak September 2012. Namun termohon selalu lolos dalam setiap putusan.

Kuasa hukum pemohon PKPU Latu Suryono mengatakan pihaknya kali ini tidak akan membiarkan termohon lolos dalam resktruturisasi utang yang terdaftar dengan No.66/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. Dia mengklaim termohon memiliki utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih terhadap pemohon PKPU.

Utang piutang tersebut berawal dari perjanjian sewa menyewa alat berat berupa buldozer dan excavator. Pemohon telah menyewakan alat berat konstruksi untuk membantu usaha termohon. Kendati begitu, termohon tidak kunjung melakukan pembayaran sewa.

“Berdasarkan perjanjian sewa-menyewa, termohon memiliki kewajiban kepada pemohon sebesar Rp2,02 miliar,” katanya di PN Jakarta Pusat setelah agenda sidang jawaban Jumat (19/05/2017).

Kewajiban tersebut diklaim telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Sehingga,permohonan PKPU telah sesuai dengan Pasal 222 ayat (3) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dia menuturkan, antara pemohon dan termohon telah terjadi sutu hubungan hukum yang mengikat. Salah satunya yaitu perjanjian sewa menyewa yang ditanda tangani pada 26 Juni 2008, 5 Juni 2009 dan 10 Juni 2009. Adapun jatuh tempo perjanjian tersebut yakni 10 Maret 2010.

Menurut Latu, utang piutang itu telah inkrah berdasarkan putusan di pengadilan Negeri Pekan Baru No.35/Pdt.G/2011.PN.PBR pada 25 Juli 2011, Pengadilan Tinggi Pekan Baru No.46/Pdt/2012/PTR pada 30 April 2012 dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari PT Multi Structure No.1031 K/Pdt/2013. Pihaknya melampirkan bukti putusan tersebut dalam permohonannya kali ini.

Pemohon juga telah melayangkan teguran keras atau somasi sebanyak dua kali tertanggal 20 Januari 2017 dan 3 Maret 2017.

Untuk memperkuat permohonannya, pemohon menyertakan kreditur lain yakni perusahaan kontraktor pertambangan PT Hidup Baruna dengan tagihan Rp6,22 miliar.

Oleh karena itu, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya. Seiring dengan hal ini, pemohon meminta majelis menunjuk tim pengurus PKPU yang terdiri dari Binsar Halomoan Nababan dan Sahat M. Tamba.

Dimintai tanggapannya, kuasa hukum PT Multi Structure Gelora Tarigan belum mau berkomentar banyak. “Lihat saja nanti di pengadilan, biar dibuktikan di pengadilan,” katanya saat ditemui di PN Niaga Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, PT Multi Structure telah mengalami beberapa kali permohonan pailit dan PKPU di PN Jakarta Pusat. Termohon pernah diajukan pailit di antaranya oleh PT Abad Jaya Abadi Sentosa dalam perkara No.58/Pailit/2012/PN.Jkt.Pst, oleh PT Andalan Trans Nusantara No.46/Pailit/2013/PN.Jkt.Pst dan PT Hidup Baruna dengan No.60/Pailit/2013/PN.Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini