REVISI UU PEMILU : Besok, Voting Presidential Threshold

Bisnis.com,22 Mei 2017, 17:34 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Pansus revisi UU Pemilu Lukman Edy memastikan empat isu krusial dalam dalam revisi UU Pemilu akan ditentukan lewat voting Selasa (23/5/2017).

"Hari ini rapat internal persiapan voting besok. Voting pansus," ujar Lukman Edy di gedung DPR, Senin (22/5/2017).

Keempat isu krusial yang akan ditentukan lewat ‘adu banyak suara’ tersebut adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold), sistem Pemilu dan metode konversi suara.

Lukman mengaku, Pansus mendapatkan kabar bahwa pihak pemerintah akan menghadiri voting tersebut. Sebelumnya, voting direncanakan digelar pada Kamis lalu, tetapi batal lantaran perwakilan pemerintah tidak hadir.

"Baru dapat kabar tadi malam, pemerintah siapkan waktu mulai Senin, Selasa dan Rabu siap tiga menteri Mendagri, Menkeu dan Menkumham," ujarnya.

Sementara itu, pengamat Politik Jerry Sumampouw menganjurkan DPR dan pemerintah mencari solusi untuk menyamakan persepsi soal presidential threshold.

Menurutnya, tidak masuk akal jika pemerintah ngotot presidential treshold yang digunakan adalah 20% dari jumlah kursi di DPR atau 25% suara sah pemilu.

Pasanya, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2019 dilakukan di hari yang bersamaan.

“Semestinya DPR dan pemerintah menyelaraskan aturan itu dengan prinsip pemilu serentak. Sudah tidak perlu lagi threshold di situ karena tak masuk akal, kata Jerry.

Dia mengatakan, bisa saja ada parpol yang tidak lolos verifikasi, sehingga akan menjadi sesuatu yang aneh seandainya partai tak lolos verifikasi bisa mengusung calon presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini