Bila Pesta 'Gay' Digelar di Aceh, Ini yang Akan Terjadi

Bisnis.com,22 Mei 2017, 16:17 WIB
Penulis: Irene Agustine
Gubernur Aceh Zaini Abdullah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Operasi Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara mengamankan 141 pria yang diduga terlibat dalam pesta ‘gay’ di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading Barat pada Minggu (21/5/2017) malam.

Ditemui saat akan bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, bila peristiwa itu terjadi di Aceh, hukuman yang diterapkan bukanlah hukuman pidana.

"Itu prosesnya pengadilan Mahkamah Syariah, jadi termasuk yang seperti lain-lain atau kelakuan-kelakuan yang melanggar peraturan agama. Ya, seperti dilihat, hukuman cambuk, misalnya. Habis itu ya habis," katanya, di Kantor Wakil Presiden, Senin (22/5/2017).

Dia menambahkan, "Tidak ada pidana, kecuali orang yang nonmuslim itu boleh pilih. pilih hukum cambuk, hukum syariat atau pilih hukum positif, jadi mereka boleh masuk penjara atau mau dicambuk. Itu saja hukumannya."

Zaini menjelaskan, bahwa dalam prosesnya diperlukan saksi dan barang bukti yang kuat untuk membuktikan pelanggaran.

"Itu harus ada bukti, saksi misalnya yang melihat itu betul-betul terjadi, baru dilakukan (dihukum). Bukan untuk semena-mena, harus ada bukti otentik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini