52 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Penyiraman Novel Baswedan

Bisnis.com,22 Mei 2017, 22:55 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Novel Baswedan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Lebih dari sebulan sejak kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan,  52 orang saksi telah dimintai keterangan oleh Polisi. Namun, hingga kini polisi masih belum bisa menemukan siapa pelaku maupun dalang dibalik kejadian ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono mengakui  pihaknya menemukan sejumlah kesulitan dalam pengungkapan kasus ini. Sebab, hingga saat ini belum ada satupun dari 52 saksi yang diperiksa yang bisa memberi keterangan terkait rupa pelaku.

“Namanya kasus hukum ya, kasus pembunuhan ya ada yang belum terungkap. Ada kesulitan disana, kami menggunakan beberapa metode yang kami lakukan,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2017).

Selain saksi yang melihat rupa pelaku, pihak kepolisian juga masih belum memliki bukti yang cukup dan mengarah pada pelaku. Untuk itu, pihaknya masih belum bisa menetapkan satu orangpun sebagai tersangka dalam kasus ini.

Beberapa waktu lalu, polisi sempat memeriksa sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman. Namun, berdasarkan alibinya, tidak terbukti ada keterkaitan antara mereka dengan kejadian penyiraman atas Novel.

Untuk itu, saat ini polisi bergerak menggali setiap kemungkinan dengan memeriksa sejumlah hal yang memiliki keterkaitan dengan Novel dan berpotensi menjadi sumber ancaman dan berujung pada penyiraman air keras tersebut, termasuk memeriksa kembali sejumlah kasus yang pernah ditangani olehnya.

Novel sendiri, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk itu, polisi akan menunggu adanya izin dari pihak kedokteran yang saat ini merawatnya untuk bisa melakukan penyelidikan lebih dalam.

“Kan dokter belum mengizinkan, masa’ kami periksa. Semoga [lekas] sembuh, kalau pulang ke Indonesia lebih bagus lagi,” kata Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini