Teknologi Finansial, Regulasi KYC Perlu Dikaji Ulang

Bisnis.com,22 Mei 2017, 21:05 WIB
Penulis: Agne Yasa
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku bisnis teknologi finansial merasa perlu adanya pengkajian ulang terkait dengan regulasi tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001.

Aria Widyanto, Vice President PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), mengatakan dengan adanya implementasi teknologi memungkinkan dilakukan tanpa tatap muka langsung.

“Regulasi saat ini sudah cukup, yang perlu diperbaiki antara lain terkait dengan implementasi teknologi terkait KYC tanpa tatap muka langsung, sertifikasi Kominfo dan perpajakan,” ujar Aria kepada Bisnis pada Senin (22/5/2017).

Aria mengatakan Amartha merupakan perusahaan teknologi finansial (FinTech) yang menghubungkan mitra usaha mikro dan usaha kecil menengah (UKM) dengan investor dengan berbasis teknologi peer-to-peer (P2P).

“Saat memulai pada 2015, belum ada regulasi tentang fintech sehingga belum ada kejelasan arah kebijakan dan batasanbatasan di industri tersebut. Saat ini sudah cukup, namun belum terlalu sinkron,” katanya.

Menurutnya, aturan antarlembaga terkait sepeti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Komunkasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu lebih selaras.

Dia menambahkan regulasi yang ada perlu lebih terkonsolidasi dan dikeluarkan oleh satu lembaga sehingga dapat mempermudah pemenuhan dari pelaku usaha dan memacu industri fintech agar lebih berkembang lagi.

“Agar dapat mendukung perkembangan fintech untuk meningkatkan inklusi keuangan melalui peraturan dan kebijakan yang kondusif bagi industri,” ujarnya.

Amartha telah berhasil menyalurkan pembiayaan Rp82 miliar dengan memberdayakan 33.000 lebih pengusaha mikro yang berfokus pada perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini