BI: Peraturan NPG Dikeluarkan Juni

Bisnis.com,22 Mei 2017, 14:43 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia memastikan akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI)  mengenai gerbang pembayaran nasional atau national payment gateway (NPG) pada akhir Juni 2017. Dengan demikian, sistem tersebut dapat mulai diimplementasikan mulai Juli mendatang.
 
NPG adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran melalui berbagai instrumen secara elektronik, misalnya kartu ATM/ debit, uang elektronik dan kartu kredit.
 
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko menyatakan dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai dalam negeri dari bank manapun, menggunakan instrumen dan saluran apapun di seluruh daerah. 

"PBI NPG sudah selesai tetapi sekarang sedang dalam tahap konsultasi publik. Jadi kami sedang lakukan pembicaraaan dengan asosiasi dan pelaku industri. Sesuai rencana, sebelum akhir Juni akan dikeluarkan," katanya di Jakarta, Senin (22/5/2017). 
 
Lebih lanjut, Onny menuturkan, NPG pada Juni akan difokuskan untuk ATM dan kartu debit terlebih dahulu. Lalu kemudian, pada Oktober akan difokuskan pada penggunaan uang elektronik untuk jalan tol. 
 
Selain mengintegrasikan seluruh saluran pembayaran agar lebih cepat dan efisien, lewat NPG tersebut BI juga akan mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran melakukan pemrosesan transaksi keuangan di domestik, menempatkan data di domestik, menyimpan dana di perbankan nasional, serta menggunakan central bank money. 
 
Di sisi lain, sistem pembayaran yang efektif dan efisien merupakan kunci efektivitas implementasi kebijakan moneter. Pasalnya melalui transaksi pasar uang, kebijakan moneter dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi dan keuangan.
 
Beberapa negara di dunia telah memiliki sistem pembayaran terintegrasi seperti NPG, misalnya di Thailand dan Singapura. Di dua negara tersebut, sistem pembayaran terintegasi pada layanan transaksi antarbank melalui ATM dan EDC. 
 
Kondisi di dua negara tersebut, lanjutnya, dapat menjadi tujuan sistem pembayaran terintegrasi di Indonesia, yakni membuat transaksi ATM, EDC, kartu debit, uang elektronik hingga internet payment yang tidak hanya terbatas pada bank penerbit. 
 
Dengan kata lain, diharapkan perbedaan biaya transaksi antarbank dan biaya transaksi  sesama bank diharapkan dapat semakin ditekan. Ke depannya, nasabah juga tidak perlu lagi harus memiliki semua rekening di semua bank hanya untuk menghindari biaya antarbank. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini