Wapres Kalla: Penambahan Pimpinan DPR, MPR, & DPD Tak Mendesak

Bisnis.com,23 Mei 2017, 21:26 WIB
Penulis: Irene Agustine
Pimpinan DPR RI memberikan keterangan pers, seusai rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Senin (18/5/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Kabar.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai usulan penambahan jumlah pimpinan DPR dan MPR tidak terlalu diperlukan.

DPR menyatakan ada usulan baru soal pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Usulan tersebut yaitu penambahan jumlah pimpinan DPR sebanyak 2 kursi, MPR 6 kursi, DPD 2 kursi.

Dengan begitu, nantinya pimpinan DPR akan menjadi 7 kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi. Rencana penambahan kursi MPR disorot karena peningkatannya paling banyak.

"Saya pikir usulan 11 anggota  MPR terlalu banyak. Nanti sudah tidak jelas, kaya forum saja ini," katanya, di Rumah Dinas Wakil Presiden, Selasa (23/5/2017).

Apalagi, Kalla mengatakan dengan penambahan kursi pimpinan juga akan diikuti dengan kenaikan alokasi anggaran.

"Memang otomatis anggaran pasti bertambah, karena pimpinan itu harus ada rumah mobil staf, harus ada biaya perjalanan yang besar, padahal tentu kegiatan kan kalau sebelas itu tidak terlalu banyak," jelasnya.

Akan tetapi, dia mengharapkan sistem yang berjalan di legislatif adalah sistem yang sederhana, namun efektif.

"Mungkin [penambahan] jangan terlalu besar lah. Walaupun ini kembali ke DPR karena DPR lah yang membuat undang-undangnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini