Detasemen Tipikor Polri, Komisi III Minta Kajian Teknis Diperkuat

Bisnis.com,23 Mei 2017, 22:18 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Trimedya Panjaitan (ketiga kanan) bersama Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan menunjukkan surat permohonan banding terhadap putusan PN Jakarta Utara dengan Terdakwa Kasus Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai memberikan keterangan pers, di Jakarta, Rabu (10/5)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi III DPR meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan kajian teknis mengenai rencana pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan pihaknya memberi rekomendasi kepada Polri membentuk detasemen tersebut sebagai upaya memperkuat institusi itu dalam perang melawan korupsi.

Dia mengatakan setelah 15 tahun keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi, kinerja di Kepolisian dan Kejaksaan tidak banyak berubah dalam penanganan korupsi. Padahal kehadiran KPK diharapkan sebagai pematik.

Trimedya mengharapkan pada masa sidang berikutnya, Polri telah merampungkan kajian teknis dan tata laksana organisasi.

Dengan acuan kerja ini maka Komisi III akan membatu mengkoordinasikan dengan Badan Anggaran agar detasemen ini memiliki kewenangan anggaran yang setara dengan KPK. Demikian juga kewenangan dalam penindakan dan pencegahan, sejumlah aturan yang diperlukan akan didorong oleh Komisi III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini