Bisnis.com, JAKARTA-- BPJS Kesehatan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) dan BPJS Kesehatan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2016.
Dengan ganjaran opini WTP tersebut berarti posisi keuangan DJS Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun tersebut telah sesuai standar akuntansi keuangan di Indonesia.
“Public exspose hari ini, kami menyampaikan kepada publik bahwa tiga tahun berturut-turut program ini meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) artinya hal-hal yang secara material itu disajikan secara wajar,” sebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Selasa (23/5/2017).
Selain memperoleh opini yang sama selama tiga tahun berturut-turut, ganjaran opini WTP kali ini merupakan yang ke-25 kalinya sejak masih bernama PT Askes (Persero).
Menurut Fachmi, opini ini menjadi penting karena dengan diperolehnya WTP, hal-hal terkait material seperti posisi keuangan, arus kas dan kinerja perusahaan telah memenuhii ketentuan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan.
“Artinya, BPJS comply terhadap standar yang ditetapkan, kemudian terhadap pasal-pasal yang diuji terhadap regulasi-regulasi operasinal, itu dijalankkan. Jadi, governance-nya dijaga dengan baik,” tambahnya.
Melalui ganjaran WTP ini, pihaknya juga ingin menyampaikan bahwa program BPJS kesehatan dirancang dan diimplementasikan secara penuh kehati-hatian dan tidak ada unsur kesengajaan yang bertujuan menghilangkan hal bersifat material di dalam implementasinya.
Hingga saat ini jumlah pemanfaatan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan mencapai 192,9 juta kunjungan atau kasus yang terdiri dari 134,9 juta kunjungan di fasilitas kesehatam tingkat pertama seperti puskesmas, klinik pratama atau swasta, dan dokter praktik perorangan, termasuk angka rujukan ke faslititas kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta 50,4 juta kunjungan rawat jalan tingkat lanjutan dan 7,65 juta kasus rawat inap tingkat lanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel